Di era investasi digital, semakin banyak masyarakat Indonesia yang aktif bertransaksi saham melalui berbagai platform sekuritas. Namun, tidak semua investor memahami bahwa setiap transaksi jual saham di bursa efek otomatis dikenakan pajak.
Pajak ini dikenal sebagai pajak penjualan saham potongan kecil yang diterapkan setiap kali investor menjual saham, terlepas dari apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau tidak.
Meskipun nominalnya terlihat kecil, pemahaman terhadap mekanisme pajak ini penting agar investor dapat menghitung hasil bersih investasi (net return) dengan lebih akurat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, dasar hukum, tarif, hingga contoh perhitungan pajak penjualan saham di Indonesia, agar Anda memahami cara kerjanya sebelum melakukan transaksi berikutnya.
Memahami Apa Itu Pajak Penjualan Saham
Pajak penjualan saham adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pajak ini bersifat final, artinya setelah dipotong, tidak perlu lagi dilaporkan untuk dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan lainnya.
Pemungutan pajak dilakukan secara otomatis oleh perusahaan sekuritas setiap kali investor menjual saham, kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pihak pemotong.
Pajak penjualan saham ini dikenakan terlepas dari adanya keuntungan atau kerugian, karena perhitungannya didasarkan pada nilai bruto transaksi jual, bukan pada selisih harga beli dan jual.
Dasar Hukum Pajak Penjualan Saham
Ketentuan mengenai pajak penjualan saham diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Menetapkan bahwa penghasilan dari transaksi penjualan saham merupakan objek pajak penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. PP ini menjadi dasar utama penetapan tarif pajak penjualan saham di bursa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997. Mengatur pajak tambahan untuk penjualan saham pendiri di pasar perdana.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait pemotongan dan pelaporan pajak oleh pihak sekuritas dan Bursa Efek.
Dengan dasar hukum tersebut, mekanisme pemungutan pajak penjualan saham di Indonesia memiliki landasan yang kuat dan terintegrasi dengan sistem bursa efek nasional.
Tarif Pajak Penjualan Saham
Tarif pajak penjualan saham di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis transaksi sahamnya:
1. Penjualan Saham Biasa di Bursa Efek
Untuk transaksi penjualan saham di pasar sekunder (jual beli harian di BEI), dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.
Artinya:
Berapa pun harga jual saham, pajak tetap dihitung dari total nilai penjualan sebelum dikurangi biaya lain-lain.
Contoh:
Jika Anda menjual saham senilai Rp100.000.000, maka:
Pajak = 0,1% × Rp100.000.000 = Rp100.000
2. Penjualan Saham Pendiri di Bursa Perdana
Bagi pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya di pasar perdana (saat IPO), dikenakan tambahan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai saham yang dijual.
Jadi totalnya:
- 0,1% untuk transaksi di bursa (umum)
- +0,5% tambahan khusus untuk saham pendiri
Contoh:
Jika pendiri perusahaan menjual saham senilai Rp1.000.000.000 saat IPO, maka pajaknya adalah:
Pajak = 0,5% × Rp1.000.000.000 = Rp5.000.000
Tambahan 0,5% ini bersifat final dan hanya berlaku untuk penjualan saham pertama kali oleh pemegang saham pendiri.
Contoh Perhitungan Pajak Penjualan Saham
Berikut beberapa contoh kasus untuk memperjelas penerapan pajak penjualan saham:
1. Investor Ritel di Pasar Sekunder
Investor menjual saham senilai Rp50.000.000 melalui sekuritas online.
Pajak penjualan = 0,1% × Rp50.000.000 = Rp50.000
Jadi, hasil bersih penjualan yang diterima investor adalah:
Rp50.000.000 – Rp50.000 = Rp49.950.000
Pajak ini langsung dipotong oleh sistem sekuritas dan disetorkan ke kas negara.
2. Pemegang Saham Pendiri (IPO)
Pendiri PT XYZ menjual sebagian sahamnya senilai Rp2.000.000.000 di pasar perdana.
Maka pajaknya adalah:
Pajak = 0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000
Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak
Mekanisme pemungutan pajak penjualan saham sangat sederhana karena dilakukan secara otomatis oleh sistem bursa dan sekuritas.
Berikut alurnya:
- Investor menjual saham melalui sekuritas.
Sistem sekuritas menghitung total nilai penjualan dan otomatis memotong 0,1% dari total transaksi. - Sekuritas menyetorkan pajak ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI bertindak sebagai pihak pemungut dan penerus setoran ke Kas Negara melalui DJP. - Investor menerima hasil penjualan bersih.
Dana yang masuk ke rekening investor sudah dikurangi pajak penjualan saham. - Pelaporan di SPT Tahunan.
Meskipun pajak ini bersifat final, investor tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di bagian penghasilan final (lampiran khusus).
Untuk investor luar negeri (non-residen), pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26, biasanya sebesar 20% dari penghasilan bruto, atau tarif lebih rendah jika ada perjanjian pajak bilateral (tax treaty).
Kesimpulan
Pajak penjualan saham adalah PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi jual saham di Bursa Efek Indonesia, dan 0,5% tambahan bagi pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya saat IPO.
Pajak ini dipotong otomatis oleh sekuritas setiap kali transaksi terjadi, sehingga investor tidak perlu menyetorkan pajak secara manual.
Meskipun nominalnya kecil, pajak penjualan saham tetap memengaruhi hasil investasi bersih dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Memahami aturan, tarif, dan cara perhitungannya akan membantu investor lebih cermat dalam merencanakan strategi investasi sekaligus memastikan kepatuhan pajak.
Apabila Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengelola pajak investasi, pelaporan PPh final, atau strategi efisiensi pajak portofolio, RDN Consulting siap membantu dengan solusi pajak dan akuntansi yang sesuai regulasi dan transparan.