logo

menu

Pajak Dividen atas Saham: Bagaimana Aturan dan Penerapannya

Article

20|12|2025

Pajak Dividen atas Saham: Bagaimana Aturan dan Penerapannya

Bagi para investor, dividen saham merupakan salah satu bentuk imbal hasil atau keuntungan dari kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Dividen dibagikan ketika perusahaan mencatat laba dan memutuskan untuk menyalurkannya kepada para pemegang saham sebagai bentuk apresiasi atas investasi mereka.

Namun, seperti halnya penghasilan lainnya, dividen juga dikenakan pajak. Banyak investor belum memahami bagaimana pajak atas dividen ini dihitung, siapa yang menanggungnya, dan apakah ada pengecualian tertentu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara sederhana aturan pajak dividen saham terbaru di Indonesia, termasuk pengertiannya, dasar hukum, tarif yang berlaku, hingga cara pelaporannya dalam pajak pribadi maupun badan usaha.

Mengenal Pajak Dividen Saham

Pajak dividen saham adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas pembagian laba kepada pemegang saham atau pemilik modal. Dalam konteks ini, dividen termasuk:

  • Pembagian keuntungan oleh perseroan terbatas (PT) kepada para pemegang saham.

  • Pembagian laba oleh koperasi, BUMN, atau BUMD kepada anggota atau pemegang saham.

  • Sisa hasil usaha (SHU) pada koperasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dividen dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan, karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan insentif pajak atas dividen tertentu yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Dasar Hukum Pajak Dividen

Pengenaan pajak dividen diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Mengatur perubahan penting dalam perlakuan pajak atas dividen, termasuk ketentuan pembebasan pajak untuk dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021
    Menjelaskan pelaksanaan ketentuan dividen yang tidak dikenai pajak apabila diinvestasikan kembali dalam instrumen tertentu di dalam negeri.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan
    Menegaskan tarif dan ketentuan teknis terkait pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dividen.

Dengan dasar hukum tersebut, sistem perpajakan dividen di Indonesia kini lebih fleksibel dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang berinvestasi di pasar dalam negeri.

Tarif Pajak Dividen Saham

Tarif pajak dividen berbeda-beda tergantung pada status penerima dividen dan jenis investasinya. Berikut penjelasannya:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Sesuai UU HPP dan PMK 18/2021, dividen yang diterima tidak dikenai pajak (PPh) jika seluruhnya diinvestasikan kembali di Indonesia. Namun, jika tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen.

Contoh:
Investor individu menerima dividen Rp50.000.000.
Jika tidak diinvestasikan kembali, maka PPh-nya adalah:

10% × Rp50.000.000 = Rp5.000.000

2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Dividen yang diterima oleh badan usaha tidak dikenai pajak, asalkan berasal dari penyertaan modal pada badan usaha lain di Indonesia, dan jumlah kepemilikannya minimal 25%.

Jika kepemilikan saham di bawah 25%, maka dividen tetap menjadi objek PPh sesuai ketentuan umum.


3. Wajib Pajak Luar Negeri (Non-Residen)

Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dividen, kecuali diatur lain dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/Tax Treaty).
Tarif dapat lebih rendah (misalnya 10% atau 15%) tergantung pada negara mitra perjanjian pajak Indonesia.

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

Mari kita lihat dua contoh untuk memahami perhitungan pajak dividen:

1. Individu Tidak Menginvestasikan Dividen

Budi, seorang investor, menerima dividen tunai sebesar Rp100.000.000 dari perusahaan publik. Ia tidak menginvestasikan kembali dividen tersebut.
Maka pajak yang dikenakan adalah:

PPh Final = 10% × Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Perusahaan pemotong (emiten) akan langsung memotong pajak tersebut sebelum dana diterima investor.

2. Individu Menginvestasikan Kembali Dividen

Andi menerima dividen sebesar Rp100.000.000 dan menanamkannya kembali ke saham lain di bursa efek dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan.
Dalam kasus ini, tidak ada PPh yang dipotong, karena dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Namun, Andi tetap wajib melaporkan dividen dan investasinya di SPT Tahunan sebagai bentuk pelaporan aset.

Cara Pelaporan Pajak Dividen Saham

Pelaporan pajak dividen dilakukan melalui SPT Tahunan PPh baik untuk orang pribadi maupun badan usaha. Berikut langkah-langkah umumnya:

1. Cek Bukti Potong Pajak

Penerima dividen akan mendapatkan bukti potong PPh Final (Formulir 1077 atau 1721-VII) dari perusahaan atau pihak sekuritas yang melakukan pemotongan pajak.

2. Laporkan di SPT Tahunan

  • Jika pajak sudah dipotong (PPh Final 10%), cukup dilaporkan sebagai penghasilan final.

  • Jika dividen diinvestasikan kembali, tetap wajib dilaporkan di SPT sebagai penghasilan yang tidak dikenai pajak, dengan melampirkan bukti investasi.

3. Simpan Bukti Investasi dan Bukti Potong

Dokumen ini penting untuk menghindari koreksi fiskal jika dilakukan pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Pelaporan dilakukan melalui DJP Online dengan memilih jenis penghasilan sesuai kategori (final atau bukan objek pajak).

Kesimpulan

Pajak dividen saham merupakan bentuk pajak penghasilan yang dikenakan atas pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham.

Berdasarkan UU HPP dan PMK 18/2021, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri.


Tarif pajak dividen untuk individu yang tidak menginvestasikan kembali adalah PPh Final 10%, sedangkan bagi badan usaha dengan kepemilikan minimal 25% dapat dibebaskan dari pajak.

Sementara untuk penerima luar negeri, tarif umumnya 20% atau sesuai perjanjian pajak internasional (P3B).


Pemahaman yang baik tentang aturan pajak dividen membantu investor mengoptimalkan keuntungan investasi dan tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Jika Anda memerlukan panduan profesional dalam menghitung, melaporkan, atau merencanakan strategi pajak investasi, RDN Consulting siap membantu dengan layanan konsultasi pajak dan keuangan terpadu untuk individu maupun korporasi.