Banyak perusahaan membuka cabang di berbagai kota atau wilayah untuk memperluas jangkauan pasar, mendekatkan diri dengan pelanggan, serta meningkatkan efisiensi distribusi.
Namun, di balik ekspansi tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah setiap cabang perusahaan memiliki kewajiban pajak sendiri?
Dalam praktiknya, setiap cabang memang memiliki tanggung jawab administrasi perpajakan tersendiri, meskipun secara hukum tetap menjadi bagian dari entitas hukum yang sama dengan kantor pusat.
Untuk itu, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan kewajiban pajak antara kantor pusat dan cabang, termasuk pengelolaan NPWP cabang, pelaporan pajak, dan mekanisme pemotongan atau penyetoran pajak.
Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana pajak cabang perusahaan diatur dan diterapkan sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.
Pengertian Cabang Perusahaan
Dalam konteks bisnis dan perpajakan, cabang perusahaan adalah unit usaha yang menjadi bagian dari entitas utama (kantor pusat) dan menjalankan sebagian fungsi operasional perusahaan di lokasi lain.
Cabang tidak memiliki status badan hukum terpisah, melainkan beroperasi di bawah nama dan tanggung jawab hukum kantor pusat.
Namun demikian, cabang dianggap sebagai tempat kegiatan usaha tersendiri apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Melakukan kegiatan usaha atau transaksi secara langsung;
- Memiliki karyawan tetap dan fasilitas operasional;
- Menghasilkan pendapatan dari penjualan barang atau jasa.
Dengan demikian, meskipun secara hukum satu entitas, setiap cabang tetap dikenai kewajiban administrasi dan pelaporan pajak tersendiri sesuai dengan lokasi tempat usaha tersebut beroperasi.
Dasar Hukum Pajak Cabang
Ketentuan perpajakan untuk cabang perusahaan diatur dalam beberapa regulasi utama, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Mengatur tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP Cabang bagi unit usaha yang beroperasi di wilayah berbeda dari kantor pusat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Menyebutkan bahwa cabang perusahaan dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak dalam transaksi di wilayahnya masing-masing.
Dengan dasar hukum ini, pemerintah memastikan transparansi, kemudahan pengawasan, dan keadilan distribusi pajak antar wilayah.
NPWP Cabang Perusahaan
Setiap cabang perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi kegiatan usaha.
Fungsi NPWP Cabang:
- Sebagai identitas administrasi perpajakan untuk kegiatan di cabang;
- Untuk melakukan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak seperti PPh 21, PPh 23, atau PPN;
- Untuk pelaporan pajak rutin di KPP tempat cabang terdaftar;
- Untuk memisahkan transaksi cabang dengan kantor pusat dalam sistem administrasi pajak.
Walaupun memiliki NPWP sendiri, NPWP cabang tetap terhubung dengan NPWP induk (kantor pusat) dan menjadi bagian dari entitas pajak yang sama.
Contoh:
PT Maju Jaya memiliki kantor pusat di Jakarta dan membuka cabang di Surabaya.
Kantor cabang Surabaya wajib mendaftar NPWP di KPP setempat, misalnya NPWP 01.234.567.8-611.000 (Cabang Surabaya), yang secara administratif berbeda dari NPWP pusat di Jakarta.
Kewajiban Pajak Cabang
Setelah memiliki NPWP cabang, unit usaha di daerah tersebut wajib melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sebagaimana wajib pajak lainnya, antara lain:
1. Pemotongan dan Penyetoran Pajak
Cabang wajib melakukan pemotongan dan penyetoran pajak berikut:
- PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan karyawan yang bekerja di cabang;
- PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa kepada pihak ketiga;
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tertentu (misalnya sewa gedung atau tanah);
- PPN, jika cabang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak secara langsung.
2. Pelaporan Pajak Bulanan
Cabang wajib menyampaikan SPT Masa PPh dan PPN ke KPP tempat cabang terdaftar.
Meskipun laporan keuangan dikonsolidasikan di kantor pusat, pelaporan pajak dilakukan secara terpisah di tingkat cabang untuk kepentingan pengawasan.
3. Pembayaran dan Pelaporan Tahunan
Rekap data keuangan cabang akan digabungkan ke dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan milik kantor pusat.
Dengan kata lain, pajak penghasilan badan tetap dihitung secara keseluruhan di kantor pusat, tetapi data pendukung dari cabang wajib dilampirkan.
4. Kewajiban Administratif Lain
Cabang juga wajib melakukan:
- Pembukuan atau pencatatan transaksi harian;
- Pelaporan pemotongan pajak karyawan;
- Pembuatan faktur pajak (untuk cabang PKP).
Pelaporan Pajak Cabang vs Pusat
Meskipun cabang dan kantor pusat berada dalam satu entitas hukum, mekanisme pelaporan pajak dilakukan secara terpisah tetapi saling terkait.
Berikut perbandingannya:
1. Aspek NPWP
Kantor pusat menggunakan NPWP induk sebagai identitas perpajakan utama perusahaan. Sementara itu, kantor cabang wajib memiliki NPWP cabang yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah operasional cabang tersebut. NPWP cabang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak atas aktivitas yang dilakukan di lokasi cabang.
2. Pelaporan PPh Badan
Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat dengan sistem konsolidasi yang mencakup seluruh cabang. Kantor cabang tidak melakukan pelaporan PPh Badan secara terpisah, melainkan hanya menyampaikan data keuangan dan transaksi kepada kantor pusat sebagai bahan pelaporan.
3. Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21, 23, dan 4 Ayat (2)
Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 23, serta Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh kantor pusat atau kantor cabang, tergantung pada lokasi dan pihak yang melakukan transaksi. Apabila transaksi terjadi di kantor cabang, maka kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak dilakukan oleh cabang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kewajiban PPN
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kantor pusat dapat menerbitkan faktur pajak secara terpusat atau berdasarkan lokasi terjadinya transaksi. Namun, apabila kantor cabang secara langsung melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan, maka cabang tersebut wajib membuat faktur pajak atas transaksi tersebut.
5. Penyampaian SPT Masa
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh kantor pusat disampaikan ke KPP tempat kantor pusat terdaftar. Sementara itu, SPT Masa yang berkaitan dengan aktivitas kantor cabang wajib disampaikan ke KPP wilayah cabang masing-masing.
6. Penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan disusun dan dilaporkan secara konsolidasi oleh kantor pusat dengan menggabungkan seluruh data dari kantor cabang. Kantor cabang tidak menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri, melainkan berkewajiban menyerahkan data pendukung yang diperlukan kepada kantor pusat.
Dengan pembagian ini, otoritas pajak dapat memantau kontribusi pajak berdasarkan wilayah, sementara perusahaan dapat menjaga efisiensi administrasi antara kantor pusat dan cabang.
Kesimpulan
Cabang perusahaan merupakan bagian dari entitas hukum yang sama dengan kantor pusat, namun memiliki tanggung jawab administrasi perpajakan tersendiri.
Setiap cabang wajib memiliki NPWP cabang, melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak rutin, serta berkoordinasi dengan kantor pusat dalam penyusunan laporan tahunan.
Secara sederhana:
- Pajak penghasilan badan tetap dihitung dan dilaporkan oleh kantor pusat.
- Pajak operasional harian (PPh 21, 23, PPN, dll) ditangani langsung oleh cabang sesuai lokasi KPP-nya.
Dengan memahami struktur dan kewajiban ini, perusahaan dapat menghindari risiko administrasi, denda, atau pemeriksaan pajak akibat ketidaksesuaian pelaporan antar unit usaha.
Apabila perusahaan Anda memiliki beberapa cabang dan membutuhkan panduan dalam pengelolaan pajak, registrasi NPWP cabang, atau konsolidasi laporan keuangan antarunit, RDN Consulting siap membantu dengan layanan perpajakan dan akuntansi profesional yang terintegrasi di seluruh Indonesia.