logo

menu

Antara Pajak dan Retribusi: Apa Saja Perbedaannya?

Article

22|12|2025

Antara Pajak dan Retribusi: Apa Saja Perbedaannya?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah pajak dan retribusi. Kedua istilah ini sama-sama berhubungan dengan pungutan dari masyarakat kepada pemerintah, tetapi memiliki fungsi, dasar hukum, dan mekanisme yang berbeda.

Agar tidak salah memahami, penting bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun profesional keuangan untuk mengetahui secara jelas perbedaan pajak dan retribusi, baik dari sisi pengertian, tujuan, maupun penerapannya dalam sistem keuangan negara.

Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan umum.

Definisi ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Artinya, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.

Contoh Pajak

  • Pajak Penghasilan (PPh), dipungut atas penghasilan individu atau badan usaha.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenakan pada konsumsi barang dan jasa.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan.

  • Bea Materai dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), contoh pajak yang lebih spesifik pada dokumen dan kepemilikan kendaraan.

Pengertian Retribusi

Berbeda dengan pajak, retribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sebagai imbalan langsung atas jasa atau fasilitas yang diberikan.

Dasar hukum retribusi terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Retribusi umumnya dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan hasilnya digunakan untuk membiayai pelayanan publik tertentu di wilayah tersebut.

Contoh Retribusi

  • Retribusi parkir di tepi jalan umum.

  • Retribusi pelayanan pasar untuk pedagang.

  • Retribusi izin usaha atau IMB (izin mendirikan bangunan).

  • Retribusi pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah.

Dalam hal ini, masyarakat yang membayar retribusi mendapatkan manfaat atau layanan langsung dari pemerintah daerah sebagai timbal balik.

Dasar Hukum Pajak dan Retribusi

Pajak merupakan pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama pemungutan pajak di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pajak dipungut untuk membiayai kebutuhan negara dan pembangunan nasional. Contoh jenis pajak yang umum dikenakan antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sedangkan Retribusi adalah pungutan yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau fasilitas tertentu yang diberikan secara langsung kepada masyarakat. Dasar hukum pemungutan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbeda dengan pajak, retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah dan berkaitan langsung dengan pelayanan atau izin tertentu. Contoh retribusi yang sering ditemui antara lain retribusi parkir, retribusi kebersihan, serta retribusi perizinan usaha.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Meski sama-sama berupa pungutan yang wajib dibayar masyarakat, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi:

1. Perbedaan dari Segi Definisi

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara tanpa adanya imbalan atau manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh pembayar. Sementara itu, retribusi adalah pungutan yang dikenakan sebagai imbalan atas jasa atau fasilitas tertentu yang disediakan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

2. Perbedaan dari Sifat Pembayaran

Pembayaran pajak bersifat memaksa karena diatur secara tegas dalam undang-undang, sehingga setiap wajib pajak harus memenuhinya tanpa syarat tertentu. Di sisi lain, retribusi juga bersifat wajib, namun kewajiban tersebut muncul karena adanya penggunaan jasa atau fasilitas tertentu yang disediakan pemerintah.

3. Perbedaan dari Segi Imbalan atau Kontraprestasi

Pada pajak, pembayar tidak memperoleh manfaat langsung atas pembayaran yang dilakukan. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum secara luas. Sebaliknya, retribusi memberikan manfaat langsung kepada pembayar dalam bentuk layanan publik, seperti penggunaan fasilitas parkir, layanan kebersihan, atau penerbitan izin usaha.

4. Perbedaan Lembaga Pemungut

Pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Berbeda dengan pajak, retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan pelayanan dan fasilitas di tingkat daerah.

5. Perbedaan Tujuan Penggunaan Dana

Dana yang berasal dari pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan mendukung pembangunan nasional, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sementara itu, dana retribusi dimanfaatkan untuk membiayai penyediaan dan pemeliharaan layanan atau fasilitas tertentu yang digunakan oleh masyarakat.

6. Perbedaan dari Contoh Pungutan

Contoh pajak yang umum dikenakan antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun contoh retribusi meliputi retribusi parkir, retribusi kebersihan, serta retribusi izin usaha.

7. Perbedaan dari Segi Objek Pungutan

Objek pajak umumnya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, kepemilikan aset, atau konsumsi barang dan jasa. Sementara itu, objek retribusi adalah penggunaan jasa atau fasilitas publik yang secara langsung disediakan oleh pemerintah daerah.

Persamaan Pajak dan Retribusi

Selain perbedaan, pajak dan retribusi juga memiliki beberapa kesamaan, antara lain:

  • Keduanya bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang.
  • Dikelola oleh pemerintah sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan.
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Menjadi sumber pendapatan negara dan daerah untuk membiayai kebutuhan publik.

Fungsi Pajak dan Retribusi dalam Pembangunan

Baik pajak maupun retribusi sama-sama memiliki fungsi strategis dalam pembiayaan pembangunan nasional dan daerah.

1. Fungsi Pajak

  • Fungsi anggaran (budgeter): sebagai sumber penerimaan negara utama.
  • Fungsi pengatur (reguler): digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi, seperti tarif ekspor-impor, dan kebijakan fiskal.

2. Fungsi Retribusi

  • Sebagai kompensasi layanan publik: biaya yang dibayarkan masyarakat untuk layanan seperti kebersihan, pasar, dan parkir.
  • Sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah): membantu daerah mandiri secara fiskal.

Dengan pengelolaan yang baik, keduanya saling melengkapi dalam menciptakan keseimbangan pembangunan nasional dan daerah.

Contoh Penerapan di Lapangan

Untuk memahami lebih jelas, berikut contoh sederhana:

  • Saat Anda membayar PPN di toko, uang tersebut masuk sebagai pajak pusat dan digunakan untuk pembangunan nasional.
  • Namun, ketika Anda membayar biaya parkir di pasar daerah, itu adalah retribusi karena Anda mendapat layanan langsung berupa tempat parkir dan pengawasan kendaraan.

Perbedaan ini menggambarkan hubungan langsung antara retribusi dan layanan, sementara pajak bersifat umum dan tidak memberikan manfaat individual langsung.

Kesimpulan

Secara singkat, perbedaan pajak dan retribusi terletak pada tujuan, sifat, dan imbalan yang diterima masyarakat.

  • Pajak adalah pungutan wajib tanpa imbalan langsung, digunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.
  • Retribusi adalah pungutan sebagai imbalan atas jasa atau fasilitas yang disediakan pemerintah, umumnya dikelola oleh pemerintah daerah.

Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih sadar terhadap kontribusi finansial yang kita berikan bagi negara maupun daerah.