RDN Consulting - Registered Tax & Accounting Services


No more posts

April 10, 2024
young-entrepreneur-working-night-1.jpg

Setiap tahun, banyak badan usaha mengalami kendala dalam menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat memiliki dampak serius terhadap keuangan perusahaan dan kredibilitasnya di mata otoritas pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan, serta dampaknya yang mungkin timbul.

1. Kesalahan dalam Mengisi Formulir

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah kelalaian dalam mengisi formulir SPT tahunan. Hal ini bisa termasuk kesalahan dalam mencatat jumlah penghasilan, menghitung pengurangan pajak, atau bahkan mengisi data secara tidak lengkap. Akibatnya, perusahaan bisa dikenai denda atau sanksi oleh otoritas pajak, yang dapat berdampak negatif pada keuangan dan reputasi bisnis.

2. Kesalahan Jika Tidak Melaporkan Semua Penghasilan

Salah satu kesalahan fatal adalah tidak melaporkan semua penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Hal ini bisa terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. Konsekuensinya, perusahaan bisa terkena tindakan pemeriksaan pajak lebih lanjut dan dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk denda besar dan bahkan tuntutan hukum.

3. Kesalahan Dalam Penghitungan Pajak

Kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayar juga sering terjadi. Ini bisa disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku atau kesalahan teknis dalam proses perhitungan. Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan uang secara tidak perlu atau bahkan dikenai sanksi pajak tambahan.

4. Kesalahan Dalam Klaim Pengurangan Pajak

Mengklaim pengurangan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adalah kesalahan serius. Hal ini bisa mengakibatkan penolakan klaim, yang berarti perusahaan harus membayar lebih banyak pajak dari yang seharusnya. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan kecurigaan dari pihak otoritas pajak dan menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut.

5. Keterlambatan Pelaporan

Keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan bisa menyebabkan berbagai masalah, termasuk denda keterlambatan, kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengembalian pajak tepat waktu, dan bahkan sanksi hukum. Selain itu, hal ini juga dapat menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan perusahaan.

RDN Consulting sebagai Solusi Pengurusan Pajak Perusahaan yang Efektif

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan memastikan kelancaran proses pelaporan SPT tahunan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak seperti RDN Consulting. Tim ahli RDN Consulting dapat membantu perusahaan dalam menyusun dan mengisi SPT dengan benar, memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan saran strategis untuk mengoptimalkan kewajiban pajak.

Konsultasi Gratis mengenai Pajak Perusahaan bersama RDN Consulting

Kesimpulan

Kesalahan dalam pelaporan SPT tahunan badan bisa memiliki konsekuensi yang serius bagi keuangan dan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami proses pelaporan dengan baik atau memanfaatkan bantuan profesional jika diperlukan. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang tepat, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menjaga stabilitas keuangan mereka. Jangan ragu untuk menghubungi RDN Consulting untuk mendapatkan solusi pengurusan pajak yang efektif dan terpercaya!


April 10, 2024
persons-working-with-documens-laptop-1.jpg

Memperpanjang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online merupakan langkah praktis bagi para pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan teknologi yang semakin canggih, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, menghemat waktu serta tenaga. Namun, sebelum memulai proses perpanjangan, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku serta langkah-langkah yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara perpanjang SPT tahunan secara online, mulai dari persyaratan hingga tips sukses dalam memperpanjang waktu penyampaian SPT badan.

Syarat Memperpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sebelum mengetahui syarat lengkap, ketahui dulu kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Dalam Peraturan DJP No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan disebutkan, wajib pajak badan dapat memperpanjang waktu penyampaian paling lambat hingga 2 bulan. Itu berarti, SPT Tahunan Badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan badan secara online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, siapkan beragam dokumen yang perlu dilampirkan, seperti laporan keuangan sementara, surat setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan jika audit laporan keuangan badan usaha tersebut belum rampung.

Kemudian, wajib pajak badan perlu mengajukan surat penundaan penyampaian SPT Tahunan menggunakan formulir 1771-Y atau 1771-$Y jika menggunakan mata uang dolar AS.

Langkah-langkah Proses Permohonan Perpanjangan Online

Saat ini DJP menyediakan aplikasi perpanjangan waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik atau e-PSPT bagi wajib pajak badan yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan SPT secara online.

Dengan adanya e-PSPT, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Melalui aplikasi ini, proses perpanjangan dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan tenaga bagi para wajib pajak.

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SPT secara online melalui e-PSPT, wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Berikut tata caranya:

  1. Akses https://djponline.pajak.go.id/ dan login ke akun Anda.
  2. Klik “Profil” kemudian klik “Aktivasi Fitur”. Centang bagian “e-PSPT” dan klik “Ubah Fitur Layanan”.
  3. Setelah itu, akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin ingin mengubah?” klik tombol “Ya”.
  4. Kemudian Anda akan dibawa ke laman login kembali, pilih “Layanan” dan pilih menu “Perpanjangan Waktu”.
  5. Pilih “Tahun Pajak” untuk memilih perpanjangan pemberitahuan SPT Tahunan.
  6. Lakukan validasi data, jika lolos maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan.
  7. Siapkan Sertifikat Elektronik dan isi formulir pemberitahuan.
  8. Di laman utama, klik menu “Monitoring” untuk memantau pengajuan.
  9. Pengajuan diproses kurang lebih selama 7 hari, jika sudah disetujui, silakan download dokumen tersebut.

Tips Sukses Memperpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

1. Pantau jadwal pelaporan

Pastikan untuk selalu memantau jadwal pelaporan SPT Badan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan, guna menghindari sanksi dan denda.

2. Simpan bukti transaksi

Simpan dengan baik bukti transaksi pembayaran pajak dan semua dokumen terkait perpajakan untuk referensi di masa mendatang.

3. Gunakan sistem pajak online

Manfaatkan kemudahan akses dan kecepatan proses yang ditawarkan oleh sistem pajak online untuk memperpanjang waktu pelaporan dengan lebih efisien.

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan badan secara online adalah langkah yang penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas serta memperhatikan tips sukses yang diberikan, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan. Selalu ingat untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku serta menjaga keakuratan data yang dimasukkan dalam formulir perpanjangan.


April 9, 2024
jolly-business-partners-discussing-sales-development-meeting-1.jpg

Pajak merupakan aspek penting dalam menjalankan sebuah perusahaan. Namun, mengurus pajak perusahaan bisa menjadi tugas yang sukar dan memakan waktu, mulai dari persyaratan pelaporan yang panjang hingga perhitungan yang rumit. Untungnya, kini ada solusi untuk mengatasi tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa pengurusan pajak perusahaan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa menggunakan jasa pengurusan pajak dapat memberikan efisiensi dan sumber daya yang berharga bagi perusahaan Anda. Sehingga Anda dapat membebaskan diri dari beban tersebut dan fokus pada pertumbuhan bisnis Anda.

1. Efisiensi Waktu dan Sumber Daya

Jasa pengurusan pajak perusahaan tidak hanya menyediakan ahli pajak yang berkualitas, tetapi juga membantu mengoptimalkan sumber daya perusahaan Anda. Mereka dapat mengelola proses perpajakan secara efisien, memastikan bahwa setiap aspeknya terpenuhi dengan benar. Dengan begitu, Anda dapat mengalokasikan waktu dan sumber daya perusahaan untuk hal-hal lain yang lebih penting, seperti pengembangan produk atau pelayanan pelanggan.

2. Mengurasi Risiko Sanksi dan Denda

Salah perhitungan atau pelanggaran peraturan perpajakan bisa berujung pada sanksi dan denda yang besar bagi perusahaan. Dengan menggunakan jasa pengurusan pajak perusahaan, Anda dapat menghindari risiko tersebut. Mereka akan memastikan bahwa setiap aspek perpajakan perusahaan Anda sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga mengurangi potensi risiko yang dapat merugikan perusahaan Anda.

3. Konsultasi Gratis Mengenai Perpajakan Perusahaan

Salah satu keuntungan lain dari menggunakan jasa pengurusan pajak perusahaan adalah akses kepada konsultasi gratis mengenai perpajakan. Tim ahli pajak akan siap membantu Anda dalam memahami berbagai aspek peraturan perpajakan yang berlaku untuk bisnis Anda. Dengan begitu, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dan terinformasi mengenai strategi perpajakan perusahaan Anda.

4. Membantu Perencanaan Pajak yang Efektif

Jasa pengurusan pajak perusahaan juga dapat membantu dalam merencanakan strategi perpajakan yang efektif. Mereka akan mengevaluasi situasi keuangan perusahaan Anda dan mencari cara untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Dengan perencanaan yang tepat, Anda dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, sehingga meningkatkan profitabilitas perusahaan Anda.

5. Fokus pada Bisnis Inti

Dengan mengandalkan jasa pengurusan pajak perusahaan, Anda dapat membebaskan diri dan tim Anda untuk fokus pada bisnis inti perusahaan. Dengan menghilangkan beban mengurus pajak, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan produk, pemasaran, dan inovasi lainnya yang dapat menggerakkan pertumbuhan bisnis Anda.

Kesimpulan

Dalam mengelola pajak perusahaan, penting untuk memiliki mitra yang dapat diandalkan dan kompeten. Salah satu yang bisa Anda pilih adalah RDN Consulting yang tepat dalam membantu mengoptimalkan perpajakan perusahaan Anda. Dengan layanan yang berkualitas dan tim ahli pajak yang berpengalaman, jasa konsultasi pajak yang tepat dapat menjadi mitra yang efektif dalam menjalankan bisnis Anda. Jangan ragu untuk menghubungi RDN Consulting untuk mendapatkan solusi perpajakan yang tepat untuk bisnis Anda!

Konsultasi Gratis bersama RDN Consulting di sini!


April 9, 2024
standard-quality-control-concept-m-1.jpg

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah sering kali merespons dengan memodernisasi sistem administrasi mereka. Salah satu contohnya adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PSIAP. PSIAP menjadi sorotan karena perannya yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan. Mari kita telusuri lebih dalam apa sebenarnya PSIAP dan bagaimana dampaknya bagi wajib pajak dan pengusaha.

Apa Itu PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan)?

PSIAP adalah inisiatif yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengubah dan meningkatkan sistem inti administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan menerapkan teknologi informasi dan berbasis data, PSIAP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Ini mencakup pengumpulan data, pemrosesan informasi, hingga pelaporan, dengan tujuan akhir meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Manfaat PSIAP bagi Wajib Pajak dan pengusaha

Penerapan PSIAP membawa sejumlah manfaat signifikan bagi wajib pajak dan pengusaha. Pertama-tama, dengan adopsi teknologi informasi, proses perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien. Pengisian dan penyampaian dokumen pajak dapat dilakukan secara online, mengurangi waktu dan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk proses manual.

Selain itu, PSIAP juga meningkatkan transparansi, memungkinkan wajib pajak untuk melihat dan memverifikasi informasi mereka dengan lebih mudah. Hal ini juga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan dan membantu mencegah praktik penghindaran pajak.

Kapan Pelaksanaan PSIAP?

Pelaksanaan PSIAP telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Sejumlah langkah telah diambil untuk menerapkan PSIAP di berbagai sektor administrasi perpajakan. Meskipun jadwal pasti pelaksanaan dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan sektor tertentu, banyak bagian dari PSIAP sudah mulai diterapkan secara bertahap mulai dari awal 2021 hingga 2023. Pemerintah terus bekerja keras untuk mempercepat proses implementasi guna mendapatkan manfaat maksimal dari sistem ini secepat mungkin.

Diharapkan pada awal 2024 PSIAP sudah siap untuk dilaksanakan dengan proses yang berjalan hingga akhir 2024.

Kesimpulan

Dengan demikian, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah langkah maju dalam transformasi sistem perpajakan di Indonesia. Melalui penerapan teknologi informasi dan berbasis data, PSIAP membawa manfaat besar bagi wajib pajak dan pengusaha, meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Meskipun masih dalam proses implementasi, PSIAP menjanjikan masa depan yang lebih teratur dan adil dalam administrasi perpajakan Indonesia.


April 8, 2024
closeup-business-man-signing-document-office-desk-1.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha di Indonesia. Sebagai pengingat,  batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024. Seringkali proses pelaporan ini membingungkan bagi banyak orang karena kompleksitas dokumen yang diperlukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan detail dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT tahunan badan, apa yang dilampirkan dalam SPT tersebut, serta tips untuk menyiapkan dokumen dengan baik.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Selaku badan usaha, ada beberapa persyaratan umum yang perlu Anda siapkan, di antaranya:

  1. NPWP badan usaha
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan yang sudah diaudit
  6. EFIN badan
  7. Sertifikat elektronik
  8. Formulir SPT PPh Badan 1771

 

Kemudian, siapkan beberapa dokumen penting lainnya, seperti:

  1. Arsip pemotongan PPh Pasal 21 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 selama periode tersebut.
  2. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 23 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencatat pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan.
  3. Arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau pembayaran Pasal 22 Impor Masa (periode Januari hingga Desember). Termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 22e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini berisi bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) selama tahun tersebut.
  5. Arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencatat pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan selama tahun tersebut.
  6. Arsip bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari hingga Desember. Dokumen ini mencatat pembayaran atas STP PPh Pasal 25 yang dilakukan selama tahun tersebut.
  7. SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) periode Januari hingga Desember. Dokumen ini mencakup SPT Masa PPN dan semua faktur pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan selama tahun tersebut.
  8. Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik. Dokumen ini berisi laporan keuangan perusahaan, termasuk neraca dan laporan laba rugi, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya. Dokumen ini mencakup akta pendirian perusahaan serta semua perubahan yang telah dilakukan.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya. Misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi, dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan peredaran usaha dan penghasilan luar usaha perusahaan.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan transaksi pembelian dan biaya usaha perusahaan.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan komponen neraca perusahaan.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan persediaan awal dengan persediaan akhir perusahaan yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh Badan Formulir 1771.

Apakah Ada Dokumen Lain yang Perlu Dipersiapkan?

Ya, berikut beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Rincian dokumen ini bersifat opsional atau sesuai dengan aktivitas perpajakan badan usaha.

  1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final. Jika wajib pajak menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP No. 23 Tahun 2018, Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari hingga Desember diperlukan.
  2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri. Wajib pajak PT yang membebankan utang harus menyertakan laporan perhitungan Debt to Equity (DER) dan utang swasta luar negeri.
  3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal. Wajib pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa memerlukan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF dan local file/LF).
  4. Laporan Penyampaian CbCR. Laporan Country by Country Report (CbC Report) harus disampaikan, berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment. Jika relevan, daftar biaya entertainment harus disertakan dalam pelaporan.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi. Demikian pula, daftar biaya promosi harus dilampirkan jika relevan.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan khusus bagi wajib pajak migas.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap). Untuk BUT, dokumen seperti SSP PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi diperlukan dalam pelaporan.

Tips menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan

Pastikan Anda menyusun dan mengarsipkan semua dokumen dengan rapi dan teliti untuk memastikan kelancaran proses pelaporan SPT tahunan badan. Selain itu, berikut tips lainnya yang perlu Anda perhatikan:

  1. Mulailah dengan membuat checklist dokumen yang diperlukan dan pastikan Anda mengumpulkannya dengan tertib.
  2. Susun dokumen-dokumen tersebut dalam urutan yang sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan pajak yang Anda percayai.
  3. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan cukup waktu sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan badan. Kembali kami ingatkan, untuk SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023, batas waktu jatuh pada tanggal 30 April 2024.
  4. Jika merasa kesulitan, Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak atau akuntan profesional untuk membantu Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan badan memang membutuhkan persiapan yang matang dalam mengumpulkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan memahami jenis dokumen yang harus dipersiapkan, apa yang dilampirkan dalam SPT tersebut, serta beberapa tips dalam menyiapkan dokumen, diharapkan proses pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh otoritas pajak.


April 8, 2024
account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept-1.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Proses ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum pajak yang berlaku. Namun, pelaporan ini seringkali dianggap rumit oleh banyak orang. Untungnya, pada zaman digital seperti sekarang, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online. Dengan adanya teknologi, proses ini bisa menjadi lebih efisien dan efektif.  Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda melalui proses tersebut.

Persiapan sebelum melapor SPT Tahunan Badan

Sebelum Anda memulai proses pelaporan SPT Tahunan Badan, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. NPWP badan
  2. Sertifikat elektronik
  3. Dokumen pendirian usaha
  4. Dokumen izin usaha
  5. SPT masa
  6. Laporan keuangan yang sudah diaudit
  7. Formulir SPT PPh Badan 1771

Pastikan laporan keuangan tahunan lengkap, mulai dari laporan laba rugi dan neraca. Dokumen rekapitulasi transaksi keuangan selama tahun pajak berlangsung juga perlu diperhatikan. Tidak lupa juga bukti potong dan laporan pajak lainnya yang relevan.

Sekali lagi, pastikan semua dokumen tersebut telah disusun dan tersedia dengan lengkap sebelum Anda mulai proses pelaporan. Mengenai dokumen persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, anda bisa melihat secara lengkap melalui artikel kami mengenai Checklist Dokumen Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

Langkah-langkah lapor SPT Tahunan Badan Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  1. Akses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://djponline.pajak.go.id/ melalui browser internet.
  2. Pilih opsi “Lapor SPT Tahunan Badan” pada menu utama.
  3. Masuk atau daftar akun jika Anda belum memiliki akun pajak online.
  4. Isi formulir SPT Tahunan Badan dengan informasi yang diperlukan, seperti data perusahaan, laporan keuangan, dan transaksi keuangan.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  6. Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratannya.
  7. Setelah yakin semua data benar, kirimkan SPT Tahunan Badan Anda secara online.
  8. Tunggu konfirmasi penerimaan SPT dari DJP melalui email atau melalui pemberitahuan di akun pajak online Anda.

Tips sukses pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan Badan Anda berjalan lancar dan sukses, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

  1. Persiapkan semua dokumen dengan baik sebelum memulai proses pelaporan.
  2. Pastikan Anda memahami semua pertanyaan dalam formulir SPT Tahunan Badan sebelum mengisi.
  3. Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan SPT.
  4. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan pajak yang tersedia. Atau Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk memudahkan proses pelaporan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang penting bagi setiap badan usaha. Namun, dengan adanya sistem pelaporan online, proses ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik, mengikuti langkah-langkah pelaporan secara online, dan mengikuti tips yang disebutkan di atas, Anda dapat menjalani proses pelaporan SPT Tahunan Badan dengan lancar dan sukses. Jaga kepatuhan perusahaan Anda terhadap hukum pajak, dan pastikan untuk melakukan pelaporan dengan tepat waktu setiap tahunnya.


April 7, 2024
close-up-coins-saved-energy-crisis-expenses-1.jpg

Pentingnya melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan baik untuk pribadi maupun badan tidak bisa diabaikan. Namun, terkadang kesibukan atau ketidaktahuan dapat membuat wajib pajak lalai untuk melakukannya. Apakah Anda tahu apa konsekuensi dari tidak melaporkan SPT tahunan? Bagaimana dengan denda yang mungkin dihadapi? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan?

Tidak melaporkan SPT tahunan baik untuk pribadi maupun badan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius. Pertama-tama, ini melanggar kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak yang melanggar. Selain itu, tidak melaporkan SPT dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak yang lebih ketat di masa depan. Ini dapat menyebabkan stres dan biaya tambahan karena harus membayar denda yang lebih besar atau bahkan sanksi lebih lanjut.

Berapa Denda Telat dan Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan?

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, disebutkan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan.

Untuk sanksi administrasi, disebutkan wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp100,000 dan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000

Untuk sanksi pidana, disebutkan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dikenakan kurungan minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun penjara.

Wajib pajak pribadi dan badan juga berpotensi untuk membayar bunga sebanyak 2% setiap bulannya dari pajak yang belum dibayar untuk denda telat bayar.

 

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan entitas bisnis. Mengabaikan kewajiban ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa SPT dilaporkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menggunakan layanan profesional seperti konsultan pajak atau menggunakan perangkat lunak perpajakan dapat membantu memastikan ketaatan yang tepat terhadap aturan perpajakan dan menghindari denda yang tidak perlu. Dengan demikian, menjaga ketaatan pajak bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang menghindari beban finansial yang tidak perlu.


April 7, 2024
portrait-hard-working-busy-young-man-white-shirt-black-jacket-talking-phone-looking-watch-stylish-businessman-working-witj-laptop-time-work-meeting-1.jpg

Mengurus pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Salah satu kewajiban tersebut adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan rinci tentang batas lapor SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, terutama fokus pada tahun pajak 2023 yang jatuh di tahun 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi?

Untuk pribadi, batas waktu pelaporan SPT tahunan biasanya jatuh pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Tepatnya, batas waktu lapor SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret. Di Indonesia, batas waktu lapor SPT tahunan pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan?

Sementara itu, untuk badan usaha, batas waktu pelaporan SPT tahunan jatuh pada akhir bulan April. Di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Bagaimana Jika Tidak Melapor SPT?

Tidak melaporkan SPT atau melaporkannya dengan tidak benar dapat berakibat pada sanksi yang serius. Ini termasuk denda, penalti, dan bahkan tindakan hukum.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melapor SPT, yaitu:

  1. Denda keterlambatan sebesar Rp100,000 untuk SPT orang pribadi dan Rp1,000,000 untuk SPT badan.
  2. Risiko pidana paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun.
  3. Wajib pajak juga berisiko untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, guna menghitung besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda dan bunganya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa SPT dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.

 

Bagaimana jika telat lapor hingga batas akhir?

Dalam UU KUP pasal 3 ayat (4) disebutkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama hingga 2 bulan.

Itu berarti, wajib pajak pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei dan wajib pajak badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni.

Perpanjangan ini harus diajukan oleh wajib pajak ke DJP, baik secara tertulis atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Batas waktu pelaporan yang tepat adalah kunci untuk menghindari sanksi dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik batas waktu pelaporan SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, serta memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan dan batas waktu yang ditetapkan, Anda dapat menghindari masalah dan menjaga kewajiban pajak Anda dengan baik.


April 6, 2024
tax-credits-claim-form-concept-1.jpg

Pada era digital seperti sekarang ini, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online menjadi opsi yang sangat menguntungkan bagi para wajib pajak. Dengan kemudahan akses dan proses yang lebih cepat, melaporkan SPT tahunan secara online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak individu. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail langkah-langkah melaporkan SPT tahunan secara online, serta memberikan informasi penting mengenai batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi tahun 2023 dan dasar hukumnya.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online?

Melaporkan SPT tahunan secara online lebih mudah dari yang Anda bayangkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen penting seperti bukti potong PPh 21, 23, atau 26, serta laporan keuangan tahunan.
  2. Akses situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/ dan pilih opsi “Lapor SPT Online”.
  3. Jika Anda sudah memiliki akun, login menggunakan NPWP/NIK dan password Anda. Jika belum, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
  4. Pilih jenis SPT yang ingin Anda laporkan, misalnya SPT Tahunan Pribadi.
  5. Isilah formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Bukti Potong dan laporan keuangan.
  7. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah Anda isi sebelum mengirimkan.
  8. Setelah yakin data yang Anda masukkan sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan SPT Anda.
  9. Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dapat dikirimkan ke nomor ponsel atau email terdaftar.
  10. Masukkan kode verifikasi yang sudah diterima dan klik tombol “Kirim SPT.”
  11. Berhasil! Laporan SPT Anda telah terekam dalam sistem DJP dan bukti lapor akan dikirim melalui email.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan secara online dengan mudah.

Kapan Terakhir Lapor SPT Tahunan Pribadi di Tahun 2024?

Batas waktu terakhir pelaporan SPT tahunan pribadi di tahun 2024 adalah tanggal 31 Maret 2024. Dasar hukum untuk batas waktu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan paling lambat pada tanggal tersebut. Pentingnya melaporkan SPT sebelum batas waktu adalah untuk menghindari sanksi administrasi atau denda yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan secara online memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pelaporan bagi wajib pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan pribadi Anda secara online. Ingatlah untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu terakhir, yang untuk tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024, untuk menghindari sanksi administrasi yang tidak diinginkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami proses pelaporan SPT tahunan secara online dan pentingnya pelaporan tepat waktu.

Baca Juga: SPT Tahunan Pribadi Nihil: Apa & Bagaimana Cara Melaporkannya?


April 6, 2024
9936920.jpg

Menjelang masa lapor, banyak orang mulai sibuk menyelesaikan urusan pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang disingkat SPT. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dikarenakan nihil. Artikel ini akan menjelaskan detail tentang apa yang dimaksud dengan status SPT nihil, apakah wajib dilaporkan, dasar hukumnya, dan bagaimana cara melaporkannya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Status SPT Nihil?

Status SPT nihil terjadi ketika seorang individu tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan ke negara. Ini berarti dalam periode tertentu, tidak ada penghasilan yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak karena tidak ada aktivitas ekonomi atau penghasilan yang memenuhi syarat untuk dilaporkan.

Sebelumnya SPT nihil harus dilaporkan secara berkala setiap bulan, namun sejak terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK 03.2018, SPT nihil dapat dilaporkan setiap tahunnya.

Regulasi ini memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk setidaknya 3 jenis pajak dalam hal pelaporan, di antaranya:

  1. PPh Pasal 21/26 yang dapat memiliki nihal nihil jika karyawan yang tercakup dalam pembayaran tersebut berstatus kontrak, tidak ada pembayaran gaji, atau gaji yang diberikan kurang dari PTKP.
  2. PPh Pasal 25 yang mendapatkan keringanan jika SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil, laporan berkala nihil, laporan keuangan triwulan nihil, serta dalam perhitungan khusus wajib pajak.
  3. PPN formulir 1107 PUT, yang mana SPT Masa PPN nihil terjadi ketika tidak ada transaksi yang tunduk pada PPN dari wajib pajak terkait.

Apakah SPT Tahunan Nihil Wajib Dilaporkan?

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Lalu, bagaimana dengan status nihil, apakah tetap wajib dilaporkan?

Meskipun menggunakan istilah nihil, wajib pajak pribadi tetap perlu melakukan pelaporan pajak melalui SPT. Seperti yang sudah disebutkan di atas, hal ini tidak berlaku untuk SPT Masa, melainkan hanya untuk SPT Tahunan yang disusun sekali dalam setahun.

Fungsi utamanya adalah untuk mengawasi aktivitas dan penggunaan NPWP oleh wajib pajak. Jika tidak ada pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa periode tertentu, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi untuk menonaktifkan sementara NPWP. Langkah ini bertujuan untuk menghapus kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini hanya berlaku jika wajib pajak benar-benar tidak melakukan aktivitas ekonomi yang tunduk pada ketentuan perpajakan.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil?

Cara melapor SPT Tahunan Pribadi nihil dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menggunakan fitur yang disediakan untuk pelaporan SPT secara online. Jangan lupa untuk memiliki EFIN, nomor identitas dari DJP yang memungkinkan pelaporan pajak secara online. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ kemudian klik “login” untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Setelah itu, klik “login.”
  3. Anda akan diarahkan ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk memulai pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Pilih “e-Filing” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  5. Klik tab “Buat SPT”.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan yang akan membantu Anda memilih formulir SPT yang sesuai. Pastikan untuk mengisi dengan benar.
  7. Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  8. Anda juga dapat memilih “Dengan Panduan” untuk mendapatkan bantuan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Isi formulir SPT sesuai dengan data Anda. Setelah selesai, klik tombol “SPT…” yang terletak di bawah pertanyaan terakhir.
  10. Pilih jenis formulir yang sesuai, contohnya SPT 1770 S, kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
  11. Isilah pertanyaan yang ada sesuai dengan situasi atau fakta pelapor wajib pajak.
  12. Setelah berhasil melaporkan SPT tahunan, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email yang terdaftar di akun perpajakan Anda.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, penting untuk memahami bahwa ada situasi di mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Status SPT nihil terjadi ketika tidak ada penghasilan yang memenuhi syarat untuk dilaporkan. Melakukan tindakan administratif untuk mengkonfirmasi status tersebut merupakan tindakan yang bijaksana. Dengan memahami konsep ini, individu dapat menjalankan kewajiban perpajakan


Send this to a friend